Panduan Pajak

Cara Aktivasi Coretax DJP: Panduan Lengkap untuk Perusahaan & UMKM

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan banyak layanan lama seperti e-Faktur, e-Bupot, dan DJP Online dalam satu platform terintegrasi. Berikut panduan praktis aktivasi dan penggunaannya bagi wajib pajak badan maupun UMKM.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax (Core Tax Administration System) adalah sistem administrasi pajak terbaru DJP yang menyatukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan dalam satu portal. Tujuannya menyederhanakan kepatuhan pajak dan meningkatkan akurasi data.

Syarat Sebelum Aktivasi

  • NPWP aktif (badan atau orang pribadi).
  • EFIN yang sudah diaktivasi di KPP.
  • Email dan nomor HP yang masih terdaftar di DJP Online.
  • Sertifikat elektronik (untuk PKP) yang masih berlaku.

Langkah Aktivasi Coretax DJP

  1. Akses portal Coretax melalui pajak.go.id lalu pilih menu Coretax.
  2. Login pertama kali menggunakan NPWP/NIK sebagai user ID. Sistem akan meminta Anda membuat password baru dan mengonfirmasi via email.
  3. Verifikasi profil wajib pajak: data alamat, KLU, penanggung jawab, dan rekening bank.
  4. Atur impersonasi & PIC agar staf keuangan atau konsultan pajak Anda dapat mengakses Coretax atas nama perusahaan.
  5. Unggah sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengaktifkan fitur faktur pajak.
  6. Mulai pelaporan SPT Masa PPN, PPh, dan SPT Tahunan langsung melalui menu pelaporan di Coretax.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Menunda login pertama sehingga link aktivasi kedaluwarsa.
  • Tidak memperbarui email/nomor HP sebelum migrasi sistem.
  • Salah menetapkan PIC sehingga staf tidak bisa melaporkan SPT tepat waktu.
  • Sertifikat elektronik kedaluwarsa saat menerbitkan faktur pajak.

Butuh Pendampingan?

Wellner Consulting membantu perusahaan dan UMKM mengaktifkan Coretax DJP, mengatur PIC, hingga menyiapkan pelaporan SPT pertama agar sesuai regulasi terbaru.

Konsultasi Coretax Gratis