Panduan Lengkap Tarif TER PPh 21: Cara Hitung & Contoh Terbaru
Sejak PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pemberi kerja wajib menghitung PPh Pasal 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini menyederhanakan pemotongan pajak bulanan, tapi tetap mempertahankan perhitungan tarif Pasal 17 di masa pajak Desember.
Apa Itu Tarif TER PPh 21?
TER adalah tarif efektif yang dikalikan langsung dengan penghasilan bruto bulanan karyawan, tanpa perlu menghitung penghasilan neto setahun terlebih dahulu. Tujuannya: pemotongan PPh 21 bulanan menjadi lebih sederhana, konsisten, dan mudah diotomasi pada sistem payroll.
Tiga Kategori Tarif TER
- Kategori A: PTKP TK/0, TK/1, K/0.
- Kategori B: PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2.
- Kategori C: PTKP K/3.
Setiap kategori memiliki tabel tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan bruto bulanan, mulai dari 0% untuk penghasilan di bawah batas tertentu hingga 34% untuk lapisan tertinggi.
Contoh Perhitungan PPh 21 dengan TER
Karyawan A status K/0 (Kategori A) dengan gaji bruto Rp 10.000.000/bulan. Sesuai tabel TER Kategori A, tarif efektifnya 2%. Maka PPh 21 bulanan = 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000.
Pada Masa Pajak Desember, pemberi kerja tetap melakukan perhitungan ulang dengan tarif Pasal 17 UU PPh atas total penghasilan setahun, lalu mengkreditkan PPh 21 yang telah dipotong Januari–November.
Perbedaan dengan Skema Lama
- Tidak perlu menghitung penghasilan neto setahun setiap bulan.
- Dasar pengenaan TER adalah penghasilan bruto bulanan, bukan neto.
- Tarif Pasal 17 hanya digunakan pada Masa Pajak Desember atau saat karyawan berhenti.
- Pelaporan SPT Masa PPh 21 dilakukan via Coretax DJP.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Salah memilih kategori TER karena keliru menetapkan PTKP karyawan.
- Tidak melakukan perhitungan ulang Pasal 17 di Masa Pajak Desember.
- Lupa memasukkan tunjangan teratur (transport, makan, BPJS) ke penghasilan bruto.
- Tidak mengkreditkan PPh 21 yang sudah dipotong saat menerbitkan bukti potong 1721-A1.
Butuh Pendampingan?
Wellner Consulting membantu perusahaan dan UMKM menyusun perhitungan PPh 21 dengan tarif TER, menyiapkan bukti potong, serta pelaporan SPT Masa via Coretax DJP.
Konsultasi PPh 21 Gratis